img

AJI BATAM

Start donating poor people

Blog Details

Image
Image

CNN Indonesia Diduga Memanipulasi Data BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta – Manajemen CNN Indonesia diduga telah memanipulasi status kepesertaan pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan manipulasi pencatatan status kepesertaan pekerja CNN Indonesia ini dilaporkan secara resmi oleh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) ke pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 2 Juni 2025.

 

Dugaan manipulasi ini berawal ketika status kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan delapan pekerja CNN Indonesia menjadi nonaktif. Mereka mempertanyakan alasan status nonaktif itu ke BPJS Ketenagakerjaan. Dari delapan pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), tujuh pekerja sedang bersengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Jakarta Pusat dan satu pekerja di Surabaya, Jawa Timur, sudah menempuh tahapan bipartit.

SPCI mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, Jawa Timur. Dari kedua kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan itu diperoleh penjelasan bahwa status kepesertaan delapan pekerja nonaktif itu dilaporkan oleh manajemen CNN Indonesia dengan alasan mengundurkan diri.

 

“Padahal delapan pekerja itu dikirim surat PHK dari manajemen CNN Indonesia tertanggal 30 Agustus 2024. Surat itu kami terima beberapa saat setelah acara peluncuran SPCI pada 31 Agustus 2024 yang menyatakan putusnya hubungan kerja pada hari itu juga. Lah ini kok manajemen malah mencatatkan status penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan dengan status mengundurkan diri,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman pada 2 Juni 2025.

 

Mengutip penjelasan staf BPJS Ketenagakerjaan, Taufiq mengungkapkan, penonaktifan status peserta ditulis dengan kode A1 yang artinya mengundurkan diri. Padahal, kedelapan pekerja yang tergabung dalam SPCI ini tidak pernah menyatakan dan menandatangani surat pengunduran diri kepada manajemen CNN Indonesia.

 

Akibat status penonaktifan dengan alasan mengundurkan diri yang dicatatkan Manajamen CNN Indonesia ini, para pekerja yang di-PHK terancam kehilangan sebagian hak-hak pekerjanya seperti tidak bisa mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Tidak Mendaftarkan Pekerja ke Program JKP

 

Dalam pertemuan SPCI dengan BPJS Ketenagakerjaan bahwa manajemen CNN Indonesia tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal tersebut disebabkan para pekerja tersebut tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan yang jadi salah satu syarat JKP. Padahal, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah jelas dinyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya mengikuti program JKP. Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai Peserta dalam program JKP.

 

Taufiq menambahkan, modus PHK ini sama dengan cara manajemen CNN Indonesia mem-PHK pekerjanya selama ini. Para pekerja yang di-PHK diminta menandatangani surat pengunduran diri. Ulah manajemen CNN Indonesia jelas merugikan para pekerja yang di-PHK. Sebab, para pekerja yang meneken surat pengunduran diri itu tidak bisa mengakses manfaat program JKP. Di sisi lain, dengan adanya surat pengunduran itu, reputasi CNN Indonesia terjaga baik karena tidak pernah tercatat sebagai perusahaan yang melakukan PHK.

 

Pelanggaran lain yang ditemukan SPCI adalah, keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen CNN Indonesia. Manajemen CNN Indonesia menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan. “Jadi gaji kami dipotong setiap bulan oleh manajemen CNN Indonesia, tapi mereka tidak langsung menyetor ke BPJS sampai enam bulan lamanya. Sehingga kalau dicek di aplikasi JMO, status kami ditulis menunggak iuran. Apa dampaknya, jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, kami atau ahli waris kesulitan mengklaim hak-haknya,” imbuh Taufiq.

 

SPCI sudah melaporkan ketidakpatuhan manajemen CNN Indonesia terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan ini kepada pengawas ketenagakerjaan. Pengawas sudah memanggil perwakilan manajemen CNN Indonesia dan memberikan peringatan lisan untuk segera membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja atas nama Muhammad Miftah Faridl. Namun, manajemen CNN Indonesia mengacuhkan peringatan itu.

 

Bukan kali ini manajemen CNN Indonesia berulah. Sebelumnya, selama Juni hingga Agustus 2024, manajemen CNN Indonesia memotong gaji karyawan secara semena-mena alias tanpa persetujuan karyawan. Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis, manajemen CNN bersalah karena memotong upah pekerja secara sepihak. Manajemen CNN Indonesia juga sudah dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja. Karena itu, SPCI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mengambil tindakan tegas dan sanksi atas ulah manajemen CNN Indonesia.

 

Narahubung:
Taufiqurrohman (Ketua Umum SPCI)